Berita

1 TPS di Sukoharjo Berpotensi Mengulang Pemungutan Suara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

1 TPS di Sukoharjo Berpotensi Mengulang Pemungutan Suara

Share this article

Sukoharjo – Tidak hanya di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali, pemungutan suara ulang (PSU) juga berpotensi digelar di satu TPS Kabupaten Sukoharjo.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki menjelaskan, dari total 44 TPS di Kecamatan Kartasura, satu di antaranya berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Yakni di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.

Penyebab potensi pemungutan suara ulang di TPS 32 Desa Makamhaji karena didapati dua pemilih yang tidak memiliki identitas diri di Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Tetapi mendaftar dan memilih di TPS 32 Desa Makamhaji.

“Dari laporan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan Panwaslu kelurahan/desa ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura,” terang Rochmad.

“Keterangan yang kami dapat, keduanya beridentitas dari Wonosobo dan Pekalongan. Mereka menerima surat suara Pilpres dan DPD lantaran dianggap sebagai pemilih DPK,” imbuh dia.

Berdasarkan hal tersebut, PTPS memberikan saran perbaikan pelanggaran administratif pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Rochmad menambahkan, PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

Hal itu tergantung dari persiapan KPU menyiapkan surat suara.

Karena surat suara yang diberikan berbeda dengan pemungutan suara biasa.

Ada tanda khusus dalam surat suara PSU dan dibatasi sebanyak 1.000 surat suara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono