10.000 Butir Obat Keras Disita, Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran Ilegal

10.000 butir obat keras disita, polresta banyumas berhasil gagalkan peredaran
10.000 Butir Obat Keras Disita, Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Peredaran



BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing masing berinisial IMR (36) dan IH (31), yang berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.Tersangka diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

Petugas lalu melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. "Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, melalui siaran pers, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Total keseluruhan obat yang ditemukan mencapai 10.248 butir. Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. “Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Willy.

Read more