BATANG – Tim Resmob) dan Reskrim Polres Batang mengamankan sejumlah miras jenis ciu dalam berbagai kemasan botol dan jerigen.
“Kami mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Subah,” tutur Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.
Tim menyita 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter.
“Miras ini kami amankan dari seorang tersangka dengan inisial KS.”
“Rencananya oleh pelaku akan didistribusikan di wilayah Batang,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/4/2024).
AKP Imam Muhtadi mengatakan, miras tersebut dibeli oleh tersangka KS dari wilayah Kabupaten Kendal.
“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke berbagai ukuran botol oleh tersangka untuk diedarkan di Batang,” paparnya.
Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya.
“Persidangan akan segera dilaksanakan pekan depan.”
“Tersangka KS kami kenakan Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang Tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda Rp5 juta,” tegasnya.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono