12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota Dilimpahkan ke Kejari, 7 Lainnya Segera Menyusul
Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan 12 tersangka kasus perusakan Polresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (6/11/2025) siang bersama barang bukti hasil penyidikan Polresta Malang Kota.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan total ada 19 tersangka dalam kasus ini. Namun, baru 12 orang yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini ada 12 tersangka yang kami terima bersama barang buktinya. Sisanya, tujuh tersangka lagi akan menyusul setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Para tersangka diketahui terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada Jumat malam (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (30/8/2025). Dalam kejadian itu, sejumlah fasilitas kepolisian rusak, termasuk bangunan Polresta Malang Kota dan beberapa pos polisi.
Dari 12 tersangka yang telah dilimpahkan, perkara mereka dibagi menjadi lima berkas.
Berkas pertama atas nama Rizal Efendi, Berkas kedua mencakup enam tersangka: M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza, Berkas ketiga atas nama Dadan Zaki, Berkas keempat atas nama Fardan Abi dan Berkas kelima atas nama Farendra, Amdan Suseno, dan Pratama Putra Akbar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Setelah proses pelimpahan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Untuk sementara para tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan,” imbuh Agung.
Ia menambahkan, seluruh tersangka bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas tindakan mereka.
“Semua tersangka hadir, didampingi penasihat hukum, dan menyatakan siap mengikuti proses hukum,” pungkasnya. (*)