Berita

13 Pasangan Tak Resmi Diciduk Satpol PP Lamandau saat Razia Hotel Samaliba

Cropped Favicon Bi 1.png
×

13 Pasangan Tak Resmi Diciduk Satpol PP Lamandau saat Razia Hotel Samaliba

Share this article
Selingkuh

LAMANDAU – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau ciduk 13 orang yang terdiri dari pasangan luar nikah, pasangan selingkuh, pasangan pacaran dan pekerja Seks Komersial (PSK) di Hotel Samaliba, kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Lamandau, Aprimeno Sabdey, melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpoldam, Walter Dilo, mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menyambut bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan kita mulai pukul 23:00 WIB, dengan melaksanakan penertiban di dalam kota Nanga Bulik, diantaranya di Hotel Samaliba,” kata Kabid Gakda, Walter Dilo, Jumat (8/3/2024).

Kabid Gakda melanjutkan, dari hasil razia tersebut didapati 13 orang di Hotel Samaliba, diantaranya ada berstatus berpasangan (pasangan kekasih), pasangan silingkuh, dan juga ada berapa PSK yang stay menunggu pelanggan.

“Jadi para PSK ini ada yang datang dari luar daerah, dan sudah stay beberapa hari di Hotel tersebut, ada yang dari Jawa, Banjarmasin, Simpang Kenawan. Mereka yang terjaring juga kebanyakan dari luar kota Nanga Bulik, diantaranya ada yang berasal dari Kota Palangka Raya, Banjarmasin, Balikpapan, dan juga dari Pulau Jawa.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan mereka, dalam menjalankan operasinya para PSK tersebut secara perorangan (pribadi) menggunakan aplikasi Mi-Chat, dengan tarif Rp 300 ribu dalam sekali pelayanan jasa.

Dalam sehari bisa mendapatkan 3 sampai 4 orang pelanggan dan selalu berpindah-pindah kota misal satu minggu Pangkalan Bun, kemudian ke Sampit, Lamandau, bahkan ada yang dari Balikpapan.

“Dari total yang diamankan, 8 diantaranya langsung terdiri dari 5 PSK dan 3 orang pria, langsung dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sedangkan sisanya remaja pasangan kekasih (pacaran) dikembalikan kepada orang tua dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” tegasnya

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau