Berita

13 Pelaku Judi Ditangkap Polres Karanganyar, Berikut Lokasi Penggerebekan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

13 Pelaku Judi Ditangkap Polres Karanganyar, Berikut Lokasi Penggerebekan

Share this article
13 Pelaku Judi Ditangkap Polres Karanganyar, Berikut Lokasi Penggerebekan

KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil membekuk 13 pelaku perjudian selama periode September hingga Oktober 2024. Jenis perjudiannya yakni kiu-kiu dengan kartu domino.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, 13 pelaku perjudian tersebut ditangkap dalam Operasi Mantap Candi Praja 2024.

”Saat ini sudah kami lakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” terang kasat reskrim, Rabu (30/10/2024).

Dia menyebut, dari 13 tersangka tersebut tiga ditangkap di wilayah Jumantono dan Karanganyar Kota.

”Rata-rata mereka menggelar perjudian dengan jenis kartu domino atau lompatan, atau kiu-kiu. Kami sudah amankan barang bukti seperti uang hasil perjudian dan kartu yang dijadikan sebagai alat perjudian,” jelas kasat reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Sulis menambahkan, pengungkapan kasus kategori penyakit masyarakat (pekat) ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

”Atas informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polres Karanganyar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 13 pelaku,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo