Berita

14 Saksi Diperiksa Komnas HAM dalam Penyelidikan Penembakan Siswa di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

14 Saksi Diperiksa Komnas HAM dalam Penyelidikan Penembakan Siswa di Semarang

Share this article
Komnas Ham Lakukan Pemeriksaan 14 Saksi Terkait Penembakan Di Semarang

SEMARANG – Kasus tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, GRO (17) akibat tembakan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig jadi perhatian serius oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Untuk mengungkap tabir gelap tewasnya GRO, Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi ke lokasi kejadian penembakan di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Kota Semarang.

Tim Komnas HAM mendatangi lokasi kejadian pada Kamis hingga Jumat (29/11/2024) kemarin.

Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Koordinator Sub Penegakan HAM, Pemantauan, dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing menyebut kedatangan timnya ke lapangan ini untuk mencocokan temuan lapangan, keterangan saksi, dan polisi.

“Kami masih harus mendalami keterangan kepolisian, masyarakat, dan di lokasi ini. Kami tadi masih mencocokkan situasi dan kondisi pada saat itu (terjadinya penembakan) dan sekarang,” ungkap Uli di lokasi kejadian.

Dari lapangan, tim Komnas HAM menurut Uli meminta keterangan dari 14 orang saksi.

Kemudian juga menghimpun informasi dari jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Saat ini, Uli masih mendalami adanya perbedaan antara keterangan yang diperoleh dari kepolisian maupun kesaksian masyarakat setempat.

Pemeriksaan saksi juga masih berlanjut sampai saat ini.

“Kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi di sekitar sini dan juga beberapa pihak. Kami masih menganalisis terhadap versi masyarakat dan kepolisian. Komnas masih melakukan pendalaman karena kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya juga,” lanjut dia.

Kendati demikian, dia menyebut belum melihat video barang bukti Polda Jateng yang berupa rekaman CCTV minimarket di lokasi kejadian.

“Untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian itu wilayahnya kepolisian. Saya enggak bisa komentari, Komnas punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan alat bukti,” kata dia.

Lebih lanjut, dia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi jalannya kasus ini.

Untuk diketahui, penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal.

Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.

Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.

Saat ini, Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana, lalu berlanjut ke persidangan internal.

sumber: TribunJogja.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo