Jembrana – Pada hari Senin (1/4/2024) pukul 09.40 Wita, di Penangkaran Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Ds. Perancak, Kec./Kab. Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin kegiatan Press Release dan Pelepasan Satwa Dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) ke habitatnya sebanyak 18 ekor, terdiri dari 2 ekor jantan dan 16 ekor betina.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut diantaranyaa Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Jembrana, Kepala Seksi Balai KSDA Provinsi Bali, serta unsur-unsur lainnya seperti Kapolsek Melaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Taruna Universitas Politeknik Kelautan dan Perikanan Kab. Jembrana, dan berbagai pihak lainnya, termasuk warga masyarakat setempat dan awak media.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian kronologis Press Release Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Kapolres Jembrana. Adapun tersangka berinisial PE (Lk, 44 Th, Hindu, Petani/Pekebun, Melaya) dan barang bukti yang telah diamankan yaitu 18 ekor penyu hijau hidup dari tersangka serta mobil yang digunakan dalam aksinya.
Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, kemudian pelapor menghubungi Kapolsek Melaya.
“Sekitar pukul 20.00 WITA pelapor bersama tim dipimpin langsung Kapolsek Melaya didampingi Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Carry No.Pol. DK 8825 WF warna putih yang diduga mengangkut penyu. Mobil dapat dihentikan dan setelah diperiksa terdapat tumpukan penyu pada bak belakang mobil, kemudian mobil beserta sopirnya digiring ke Mako Polsek Melaya selanjutnya dilakukan penghitungan dan jumlah seluruhnya sebanyak 18 (delapan) belas ekor penyu yang masih dalam keadaan hidup,” ungkap Kapolres.
Beliau menerangkan bahwa dari introgasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar.
“Modus pelaku mendapatkan penyu tersebut dari pesisir Pantai Klatakan yang diketahui merupakan milik dari salah satu masyarakat yang beralamat di Banjar Kalatakan, Desa Melaya, Kес. Melaya, Kab. Jembrana dan rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Carry dengan upah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),” jelas Kapolres.
“Untuk motifnya yaitu karena masalah ekonomi. Untuk persangkaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat sekitar pesisir pantai untuk turut serta dalam menjaga pelestarian sumber daya alam serta menginformasikan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.
Bupati Jembrana juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Polres Jembrana dalam mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam serta berpartisipasi dalam pelepasan penyu-penyu tersebut.
“Serta hari ini kita bersama-sama untuk melepasliarkan penyu-penyu agar tetap lestari di alamnya,” ucap Bupati.
Selanjutnya, dilaksanakan pelepasan 16 ekor penyu hijau ke habitatnya dengan dengan tenang serta menjaga jarak minimal 1 meter berada di belakang penyu dan membiarkan penyu berjalan ke laut dengan sendirinya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pelepasan penyu hijau.
Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jebrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli