Berita

2 Hari Operasi, Aparat Polres Boyolali Ciduk Pelaku Judi sampai Penjual Petasan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

2 Hari Operasi, Aparat Polres Boyolali Ciduk Pelaku Judi sampai Penjual Petasan

Share this article
Image 750x 65ec642bdf961

BOYOLALI – Selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Candi 2024, aparat Polres Boyolali berhasil mengamankan sejumlah minuman (miras) keras ilegal, menangkap produsen petasan hingga pelaku judi.

Polres Boyolali pada berhasil menangkap produsen petasan berinisial TR, 34, warga Jumbleng RT/RW 005, Banyuanyar, Ampel, Boyolali pada Rabu (6/3/2024).

“Penangkapan ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan,” ujar Kapolres Boyolali, Petrus Parningotan Silalahi, seperti yang dikutip Solopos.com dari keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

Terungkapnya pembuat petasan, tutur dia, berawal dari patroli siber oleh petugas Satreskrim Polres Boyolali di media sosial Facebook. Lalu, polisi menemukan dua akun Facebook yang menawarkan serbuk petasan.

Aparat kemudian mendalami dua akun Facebook tersebut dan menemukan identitas pemilik akun. Tak lama kemudian, polisi meluncur untuk menggeledah rumah pemilik akun yang dimaksud. Seperti yang sudah diduga, polisi menemukan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.

“Modus yang dijalankan pelaku dengan menawarkan secara online lalu mengemas sesuai pesanan pembeli,” lanjut Petrus.

Barang bukti yang diamankan dari TR antara lain tiga bungkus plastik serbu bahan pembuat petasan seberat 3 kg, empat bendel kertas bahan selongsong petasan, satu timbangan digital, dua besi alat pembuang selongsong petasan, handphone, dan sebagainya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak [petasan] hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata dia.

Berlanjut pada operasi Pekat Candi 2024 pada Kamis (7/3/2024), aparat Polres Boyolali menangkap pelaku judi di Dukuh Winong RT 012 RW 003, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Kamis (7/3/2024). Di satu lokasi tersebut, terdapat dua kasus perjudian.

Kapolres Petrus menjelaskan dua kasus perjudian tersebut jenis Capjikia dan kartu remi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di daerah tersebut.

“Dalam kasus judi Capjikia, ada satu pelaku inisial PW, 58, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp260.000, satu buku rekap Capjikia, dua lembar kertas patio, beberapa spidol, handphone, pulpen, dan lain-lain,” kata dia.

Masih di lokasi yang sama, Polres Boyolali juga menangkap pelaku judi menggunakan Kartu Remi, berinisial JM, 59: LS, 74; NG, 62; WR, 59; dan GSU, 34 yang beralamatkan di Kecamatan Andong.

Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu pak kartu remi. “Atas kejadian tersebut, para pelaku judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

Masih pada hari yang sama, Kamis, aparat Polres Boyolali juga mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Operasi Pekat saat itu menyisir warung-warung yang diduga menjual miras.

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang toko yang menjual berbagai macam minuman keras di Dukuh Dali, Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk.

Tak berselang lama, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap SP, 40, warga Wonodoyo, Kecamatan Cepogo, beserta dagangannya. Dari pedagang miras tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 131 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 168 botol ciu berbagai kemasan.

Kapolres Petrus mengatakan penjual miras tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5/2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku,” jelas Petrus.

Kapolres juga mengingatkan hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana, polisi Polres Boyolali dan jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat.

“Dalam menjaga situasi kondusif, Polres Boyolali rutin melaksanakan operasi cipta kondisi dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Boyolali, dapat melaporkan ke call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki yaitu Chatbot SIBOBA dengan Nomor +6282326948383,” imbau Petrus.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono