Berita

2 Kakek di Jepara Cabuli Bocah 13 Tahun, Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Sakit

Cropped Favicon Bi 1.png
×

2 Kakek di Jepara Cabuli Bocah 13 Tahun, Pura-pura Jenguk Nenek Korban yang Sakit

Share this article
Polres Jepara Ungkap Kasus 2 Kakek Perkosa Cucu Sendiri Kamis 2922024 43

Jepara – Dua kakek di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa seorang anak berusia 13 tahun hingga diduga hamil. Kedua kakek ini masih kerabat dekat dengan korban, alias korban berstatus cucu mereka.
“Kasus ini dilakukan oleh kerabat dekat (kakek) kepada cucunya yang berusia 13 tahun,” kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (29/2/2024).

Wahyu mengatakan, kedua tersangka berinisial M (70) dan W (69). Modus mereka ialah merayu korban dengan iming-iming memberikan uang jajan. Pemerkosaan itu dilakukan masing-masing tersangka secara terpisah alias dalam waktu yang berbeda.

“Aksi itu dilakukan di rumah nenek korban,” ujar Wahyu.

Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.

“Saat situasi sepi, M melihat korban duduk sendirian di depan televisi. Tersangka menghampiri dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika korban mau membuka bajunya. Selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ungkap Wahyu.

Kemudian pada 28 Agustus 2023, dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk nenek korban. Saat itu korban meminta uang saku kepada W. W bersedia memberi uang saku dengan syarat korban harus membuka celananya.

“Kemudian tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” kata Wahyu.

Perbuatan kedua tersangka ini terungkap setelah orang tua korban mendapat kabar dari pihak sekolah bahwa anaknya diduga hamil. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Jepara.

“Para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Wahyu.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jepara meningkat
Atas kejadian tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta para orang tua mengawasi anak-anaknya. Menurut dia, kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini meningkat.

Wahyu menerangkan, data aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima pihaknya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Aduan kekerasan itu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus cabul, kasus kekerasan terhadap anak/perempuan, zina, dan pornografi.

“Pada 2020, Polres Jepara menerima aduan sebanyak 95 kasus, tahun 2021 ada 71 kasus, 2022 ada 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus. Awal tahun ini saja sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1),” ungkap Wahyu.

“Atas semua laporan aduan ini, saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono