Salatiga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, di dua tempat dan waktu berbeda berhasil mengamankan 2 orang yang diduga akan mengedarkan obat mercon.
Atau sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948.
TKP pertama terjadi pada Rabu (6/3/2024) di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng Blotongan Salatiga, dengan terduga NSA, 44 Tahun warga Gedangan Tuntang Kab Semarang. Berikut barang bukti antara lain, 5 kg obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan.
Adapun kronologi kejadiannya setelah mendapatkan informasi adanya COD obat petasan dan setelah dilaksanakan penyelidikan didapati seseorang yang mencurigakan di TKP.
1 tablet akan mengecilkan prostat Anda dalam 1 malam!
Cara menyembuhkan prostat dalam 1 malam!
“Setelah didatangi dan dintrograsi kemudian didapati barang bukti tersebut di atas, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim,” jelas AKP Arifin Suryani, Kasat Reskrim Polres Salatiga.
TKP kedua terjadi pada Kamis (21/3/2024) di depan kantor PMI Kota Salatiga, dengan terduga seorang anak berinisial FIA, 17 Tahun, warga Selodoko Ampel Boyolali.
Dengan barang bukti antara lain, 1 Kg obat petasan dan 2 helai sumbu petasan warna merah dengan panjang kurang lebih 80 cm.
Adapun kronologi kejadiannya setelah mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut dijadikan lokasi transaksi (COD) obat petasan.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, setelah didatangi dan dinterogasi ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga mengedarkan obat petasan atau obat mercon di wilayah Kota Salatiga.
“Dari tangan keduanya berhasil diamankan 6 Kilogram Obat Petasan dan 6 Lembar Sumbu Mercon, dan saat ini sudah dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga,” jelas IPTU Henri Widyoriani.
Keduanya diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono