SEMARANG – Dua pekan sejak operasi mobil dan motor bodong di Jepara, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum juga menetapkan tersangka.

Mereka berdalih butuh tambahan waktu lantaran harus mencocokan data kendaraan.

Dalam operasi itu, polisi menyita 33 motor dan enam mobil, serta mengamankan tiga orang yang masih berstatus sebagai saksi.

“Kami masih butuh waktu panjang karena harus mencocokan data kendaraan dengan leasing,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Tiga orang yang diamankan polisi dalam operasi itu masing-masing AW,DS, dan DM.

Mereka berasal dari tiga wilayah di Pati, yakni dari Desa Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.

Ketiga orang tersebut diciduk polisi karena menjadi pemilik dari puluhan kendaraan diduga bodong tersebut.

“Tiga orang yang diamankan itu statusnya masih saksi,” imbuh Satake.

Hal yang sama diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamela.

Dia menyebut, kasus operasi kendaraan bodong, saat ini, masih menunggu konfirmasi dari pihak leasing.

“Iya, masih pendalaman karena kami masih menunggu surat balasan dari masing-masing leasing,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Polresta Pati menggelar operasi kendaraan bodong di wilayah Pati, Kamis (13/6/2024).

Operasi ini dilakukan setelah kasus pengeroyokan berujung tewasnya bos mobil rendal asal Jakarta, Burhanis, di Sukolilo, Pati.

Pascakejadian, warganet mengungkap, Sukolilo dan sejumlah wilayah di Pati dikenal sebagai daerah penadang kendaraan bodong.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono