SEMARANG – Dua pemuda asal Kabupaten Demak Faiz Silakhudin dan Zidan Nafis melakukan pencurian lima set scaffolding atau perancah besi untuk pekerjaan pembangunan proyek di belakang rumah makan Lombok Ijo, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Jum’at (5/7/2024) pekan lalu.
Namun, kedua pemuda ini lolos dari jeratan hukum karena korban memilih tak membawa kasus ini ke jalur hukum meskipun alami kerugian sebesar Rp5 juta.
“Iya korban memilih untuk menempuh penyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau restorative justice,” papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Sabtu (13/7/2024).
Kedua tersangka pencurian merupakan teman satu kampung dari Karangawen, Kabupaten Demak.
Mereka mudah menggondol lima set perancah lantaran tersangka Faiz merupakan pekerja di proyek bangunan tersebut.
Faiz dengan mudah masuk ke area proyek dengan mengajak satu tersangka lainnya yakni Zidan. Mereka lalu memesan jasa angkutan dari Facebook untuk mengangkut barang curian itu.
Petugas keamanan proyek yang menanyakan soal pengambilan barang itu dengan mudah dikelabui oleh Faiz yaitu disuruh bosnya untuk dipindah ke area proyek lain.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP tetapi korban ingin proses pidana ini diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuh Aris.
Sumber : jateng.tribunnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia