Berita

2 Peracik Narkotika Happy Water Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Harga Happy Water Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

2 Peracik Narkotika Happy Water Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Harga Happy Water Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar

Share this article
2 Peracik Narkotika Happy Water Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang,

Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika happy water, Selasa (2/7/2024). Pada kasus ini ada dua tersangka yakni Firdaus dan Padlil Raif.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Fardhiyan mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai peracik barang haram tersebut.

“Posisi tersangka didatangkan untuk meracik bahan berupa happy water dalam bentuk kemasan sachet merek ferari dan ducati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para tersangka dalam memproduksi happy water itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III RT 05 RW 09, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1.200 sachet beragam merek.
Barang bukti yang disita lainnya di antaranya metamfitamin sebanyak 14 kilogram, alat gelas ukur, campuran extrajos dan hemaviton, dan lainnya.

Menurutnya, tindak pidana narkotika ini menggunakan kemasan baru, yakni dengan cara diseduh dengan air putih dan diminum.

Tidak seperti biasanya yang dikonsumsi dengan cara hisap.
Ia menyebut, modus dalam perkara ini agar tidak diketahui penegak hukum, yakni dalam mengirim barang bahan baku tidak sekaligus, melainkan secara bertahap.

Setelah dilakukan tracking paketan oleh kepolisian ternyata diketahui bahan narkotika. Beruntung, meski sudah siap beredar obat terlarang itu belum jadi diedarkan karena lebih dulu terciduk.

“Siap edar tapi bisa digagalkan. Sebelumnya sudah diedarkan di perkara lain, tapi perkara ini belum,” tambahnya.
Adapun taksiran harga happy water ini mencapai Rp 14 miliar.

Kedua warga asal Bogor, Jawa Barat ini dijerat pasal pasal 114, pasal 113, dan pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Ancaman tindak pidana ini paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Selain dua orang ini, masih ada enam buron termasuk orang yang mengajari peracikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menyatakan, usai pelimpahan ini, pihaknya akan mempelajari berkas dan menyempurnakan dakwaan. Setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Saat ini, para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

“Nantinya ada jaksa dari Kejagung dan Kejari Kota Semarang yang menyidangkan perkara ini,” ucapnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono