Jakarta- bhinnekanusantara.id-Sejumlah kesepakatan bersama telah dihasilkan dan disepakati dalam Kongres, salah satunya dalam memilih dan menetapkan Dewan Pers Indonesia tingkat Pusat maupun Dewan Pers Tingkat Provinsi. Dalam kesepakatan bersama menetapkan Kepengurusan di DPI Pusat beranggotakan 21 orang serta DPI di tingkat Provinsi beranggotakan 3 orang.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam salah satu point hasil Kongres Pers Indonesia, yang berlangsung di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur 6 Maret 2019, diikuti oleh kurang lebih sebanyak 700 wartawan dan pimpinan perusahaan dari berbagai media cetak maupun daring (berita online) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Dewan Pers Indonesia, dan berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia.
Kongres bersama dengan tema ‘Melalui Kongres Pers Indonesia 2019 kita tentukan sendiri kehidupan Pers Indonesia yang professional, berkualitas, independen dan merdeka dari tindakan diskriminasi, kriminalisasi dan intervensi penguasa’ tersebut secara resmi dibuka oleh Laksamana TNI AL (Purn) Tedjo Edhy Purjiatno, selaku Dewan Penasehat Sekretariat Bersama Pers Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia, Ir. Soegiharto Santoso dalam sambutannya mengatakan, Bahwa visi dan misi kongres yaitu selain melindungi dan mengayomi seluruh Insan Pers Indonesia. Kongres Pers Indonesia mengejawantahkan pasal 15, Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers serta untuk menyusun dan menetapkan peraturan – peraturan dibidang pers dan memilih anggota Dewan Pers Indonesia yang Independen kedepannya nanti.
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hentje G. Mandagi berharap, Pemerintah Pusat dan Daerah kedepan, dalam melalukan verifikasi terhadap wartawan maupun media tidak lagi secara tunggal induk organisasinya, namun juga memperhatikan organisasi induk pers lainnya. Jadi tidak hanya Dewan Pers saja, sebab saat ini sudah ada DPI atau Dewan Pers Indonesia. “Nanti kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi yang terjadi di tubuh insan pers di seluruh Indonesia” tegasnya.
Heintje menambahkan, dalam waktu dekat Dewan Pers Indonesia akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengingatkan supaya tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap wartawan. Terutama terhadap anggota Serikat Pers, yang bernaung di bawah Dewan Pers Indonesia.
Kongres Pers Indonesia digelar guna menindaklanjuti Hasil Mubes Pers Indonesia di TMII Jakarta pada 18 desember 2018 yang lalu. Draft yang digulirkan pada KPI berkaitan dengan pembahasan yang berkaitan dengan struktur kepengurusan dan Dewan Pers Indonesia. Draft yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Kongres akan dimintakan persetujuan dan pengesahan kepada Presiden RI.
Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Jateng Suwondo mengapresiasi pelaksanaan Kongres Pers Indonesia yang berjalan dengan lancar dan tertib, “Saya salut dan bangga khususnya Insan Pers yang ikut hadir ada 25 Kab Kota di Jateng. Yang bias dikatakan, peserta terbanyak. Yang mewakili organisasi Pers profesi wartawan sebanyak 12 organisasi dan 223 orang peserta yang hadir. Dengan kondisi seperti ini, kedepan akan kita siapkan program – program penunjang profesi wartawan. Baik dalam skala program jangka pendek, menengah dan program jangka panjang,” beber Ketua Nyentrik ini.
Penulis : Absa, bhinnekanusantara.id