Berita

27 Kendaraan Kena Tindak usai Tilang Manual Kembali Berlaku di Salatiga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

27 Kendaraan Kena Tindak usai Tilang Manual Kembali Berlaku di Salatiga

Share this article
Kecekel 1

SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga kembali memberlakukan tilang manual sebagai upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Tilang manual dilakukan hanya untuk pelanggaran yang kasat mata pada Kamis (18/1/2024). Hari pertama penindakan tilang itu sebanyak 27 kendaraan berhasil ditilang.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni menyebut, tilang manual dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi setelah tilang manual dihentikan, di beberapa titik masyarakat banyak yang masih melanggar aturan lalu lintas.

“Di beberapa lokasi yang tidak terpantau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang tentunya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut AKP Suci Nugraheni, menjelaskan tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung atau kasat mata bukan dengan menggelar razia.

“Pelaksanaan tilang manual dilakukan untuk pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas, fokus kami saat ini sesuai Maklumat Kapolda Jateng terkait kendaraan tidak memenuhi teknis laik jalan atau knalpot brong, namun bagi pelanggaran lain yang kasat mata, tentu juga kita lakukan penilangan,” jelas AKP Suci.

Diharapkan, dengan diberlakukan penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas menjadi menurun, yang berimplikasi terhadap penurunan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil penindakan ini, kata AKP Suci, di sepanjang Jalan Lingkar Salatiga, jajaran Satlantas Polres Salatiga berhasil menindak 27 pelanggaran kasat mata yang terdiri dari enam pelanggar tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau knalpot brong, dan 21 pelanggar tidak menggunakan helm dan spion.

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa tilang manual dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lintas (keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).

“Serta menjaga kamtibmas aman dan kondusif, tilang manual kembali diberlakukan dengan sasaran 12 prioritas pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hal ini juga dalam rangka mendukung terwujudnya pemilu yang aman dan damai,” jelas AKBP Aryuni.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong