Berita

3 Remaja Pati Nekat Bacok 2 Orang Sedang Nongkrong, Ternyata Ini Motifnya!

Cropped Favicon Bi 1.png
×

3 Remaja Pati Nekat Bacok 2 Orang Sedang Nongkrong, Ternyata Ini Motifnya!

Share this article
Polisi Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Tkp Pembacokan Di Jalan Persawahan

PATI – Unit Reskrim Polsek Kayen bersama Satreskrim Polresta Pati menangkap tiga remaja pelaku pembacokan di Kayen, Jumat (2/2/2024) dini hari.

Adapun peristiwa pembacokan terjadi di jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, Rabu (31/1/2024) pukul 20.50 WIB.

Ketiga pelaku ialah SH (19), SY (19), dan seorang remaja berusia 16 tahun.

 

Adapun korban pembacokan ialah IB (18) dan FF (14).

Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua korban sedang nongkrong di pinggir jalan persawahan.

Tiba-tiba dari arah barat datang sepeda motor berwarna hitam yang dikendarai tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka berhenti dan menghampiri kedua korban.

“Setelah itu ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban.

Ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP dan melarikan korban ke IGD RSUD Kayen,” kata Imam mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

AKP Imam Basuki menuturkan, setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kayen berkoordinasi dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati.

Mereka lalu melakukan penyelidikan dan pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.05 dini hari, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo.

Polisi pun menyita batang bukti berupa dua buah celurit yang sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan.

Adapun ketiga tersangka ditahan di Polsek Kayen untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

“Adapun motif tersangka melakukan pembacokan karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuan salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar SMA,” tandas dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong