3 Rumah Meledak dalam Sepekan! Polda Jateng Sita 67 Kg Bahan Petasan Ilegal

3 Rumah Meledak dalam Sepekan! Polda Jateng Sita 67 Kg Bahan Petasan Ilegal

Semarang – Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal dalam sepekan terakhir di wilayah Jawa Tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menyikapi situasi tersebut, Polda Jawa Tengah memperketat penindakan terhadap aktivitas produksi bahan peledak rumahan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Tercatat tiga insiden ledakan terjadi di sejumlah daerah berbeda. Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada Minggu (15/2), saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah. Ledakan menyebabkan korban mengalami luka bakar serta merusak bangunan.

Kejadian serupa kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada Rabu (18/2). Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan mengakibatkan seorang pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Insiden ketiga terjadi di wilayah Pandansari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2) malam. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek saat proses pembuatan petasan berlangsung.

Menanggapi tren berbahaya tersebut, Polda Jateng memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan operasi penindakan. Dalam periode 17–20 Februari 2026, aparat dari sejumlah Polres berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk meracik petasan.

Bahan yang disita antara lain belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminium powder, dan bubuk arang. Secara umum bahan tersebut memiliki fungsi legal di sektor pertanian maupun industri, namun menjadi sangat berbahaya ketika dicampur menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan izin resmi.

Sebagai langkah pencegahan, Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan kimia hasil sitaan di wilayah Batang. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.

Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan kimia untuk petasan berdaya ledak tinggi dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan rumah, kebakaran, luka berat, cacat permanen, hingga trauma psikologis. Bahkan dalam banyak kasus, korban justru berasal dari kalangan remaja.

Selain menindak pelaku, kepolisian juga tengah menelusuri jalur distribusi bahan berbahaya, termasuk dugaan peredaran melalui media sosial dan platform daring. Aparat menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan permukiman.

Secara hukum, pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau menyimpan bahan berbahaya di rumah serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama terkait akses informasi dan pembelian bahan kimia secara daring.

“Kewaspadaan dan pencegahan adalah kunci. Satu kelalaian kecil bisa berujung bencana besar. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas pihak kepolisian. (*)

Read more