Berita

3 TPS di Wonosobo Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

3 TPS di Wonosobo Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Share this article

Wonosobo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo menyebut 3 TPS di wilayah Wonosobo berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menyusul adanya kesalahan dalam proses pemilihan.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonosobo Fitrian Puji Istriatno mengatakan tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU berada di Kecamatan Selomerto dan Kecamatan Wonosobo. Sedangkan kesalahan tiap TPS berbeda-beda.

“Pertama di Kecamatan Selomerto, kelurahan Selomerto di TPS 9. Potensi PSU karena adanya seseorang yang terdaftar DPTb di luar provinsi tapi mendapatkan lima surat suara,” kata Fitrian saat ditemui di kantor Bawaslu Wonosobo, Kamis (15/2/2024).

Selain itu, kesalahan juga terjadi di TPS 3 Kelurahan Sambek Kecamatan Wonosobo. Di TPS tersebut, terdapat pemilih yang usai mencoblos kembali lagi ke TPS, dan memasukkan surat suara pemilihan presiden.

“Di Kelurahan Sambek TPS 3 itu adanya pemilih yang awalnya sudah memberikan hak suaranya terus pulang. Setelah itu orang yang sama datang lagi dengan alasan surat suara yang presiden belum dimasukkan, akhirnya sama petugas KPPS dimasukkan,” terangnya.

Namun setelah dihitung, khusus surat suara untuk pemilihan presiden lebih 1 surat suara. Sedangkan surat suara lainnya sudah sesuai dengan daftar hadir.

“Setelah penghitungan suara, kan sebelum buka kan dihitung dan dicocokkan dengan DPT. Dari hasil pengamatan itu lebih 1, yang presiden,” jelasnya.

Sementara TPS lainnya yang berpotensi dilakukan PSU adalah TPS 19 Kelurahan Wonosobo, Kecamatan Wonosobo. Di TPS tersebut, terdapat pemilih dari luar kecamatan yang diberikan lima surat suara. Padahal pemilih tersebut tidak membawa surat pindah memilih.

“Pemilih ini mengantar saudaranya sakit di RSU. Setelah itu dia membawa undangan dari KPPS yang terdaftar di DPT ke TPS 19. Harusnya kan ada surat pindah memilih, namun tidak ada. Yang bersangkutan diberikan lima surat suara. Secara normatif memang berpotensi PSU,” ujarnya.

Lebih jauh, Fitrian menjelaskan untuk sampai PSU pengawas TPS akan merekomendasikan kepada KPPS. Nantinya KPPS akan melaporkan kepada penyelenggara di atasnya.

“Mekanisme memang dari bawah, dari PTPS. Kalau hasil koordinasi dengan Panwascam Selomerto sudah melakukan saran perbaikan. Tapi yang lain masih belum dikasihkan saran perbaikan karena informasinya dini hari tadi TPS-nya baru selesai,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono