Magelang – Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengamankan 385 butir obat jenis Yarindo yang termasuk dalam daftar G.
Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap Tersangka berinisial DIAF (23 tahun), yang diduga sebagai pengedar obat terlarang tersebut. DIAF dikenai pasal pelanggaran berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (27/09/2024), berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang Kota terkait adanya transaksi jual beli obat terlarang jenis Yarindo di wilayah Magelang.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, AKP Suyanta, S.H., menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah penyidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 385 butir obat yang berhasil disita dari tangan Tersangka.
“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli obat, lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, 385 butir obat daftar G berhasil kami amankan, dan tersangka telah ditangkap,” ungkap AKP Suyanta.
Saat ini, tersangka DIAF dan barang bukti berupa ratusan butir obat telah diamankan di Polres Magelang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat Kota Magelang agar waspada terhadap peredaran obat-obatan yang termasuk dalam daftar G. Di mana peredaran obatini ilegal dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Sumber : wartaterkini.news