Berita

4 Buron Perampokan di Kemranjen Ditangkap, Satu Pelaku Terciduk di KUA

Cropped Favicon Bi 1.png
×

4 Buron Perampokan di Kemranjen Ditangkap, Satu Pelaku Terciduk di KUA

Share this article
Daftar Nikah Berujung Penangkapan, Satu Dari Empat Dpo Perampokan Banyumas

PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap empat perampok bersenjata di Kecamatan Kemranjeng yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Perampokan itu terjadi pada Jumat (4/10/2024), sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keempat DPO itu masing-masing berinisial THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), BYP alias Brian (26).

Mereka ditangkap setelah dua pelaku lain lebih dulu dibekuk. Mereka adalah OA (25), warga Kecamatan Sokaraja, dan ABD (25), warga Donggala, Sulawesi Tengah.

“Empat DPO berhasil kami tangkap di wilayah berbeda,” kata Andryansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (24/10/2024).

Dia mengatakan, para pelaku merupakan komplotan lintas wilayah.

Pelaku berinisial THR (30), merupakan warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Sementara, EAD alias Rico (33), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykaanan, Lampung.

Dan, RP (25), warga Kecamatan Purwokerto Utara, ditangkap di wilayah Lampung.

Sedangkan BYP alias Brian (26), warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas, ditangkap saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor, Banyumas.

Kronologi Perampokan

Dari keterangan para pelaku, polisi mengungkap kronologi perampokan yang terjadi di rumah Aris.

Saat kejadian, Aris sedang tidur bersama anak perempuannya.

Dia terbangun saat tangan sudah terikat tali dan satu di antara pelaku menodongkan pisau ke arah leher korban.

Satu pelaku lain memegang tangan korban yang diikat sedangkan satu pelaku memegang kaki korban sambil mengancam korban untuk tidak berteriak.

Selanjutnya, tiga pelaku lain masuk kamar tidur istri korban, yang juga mengancam mengunakan pisau yang diarahkan ke perut korban.

Namun, Aris berhasil melepas ikatan tangan dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong warga.

Aris kemudian masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan sang istri.

Bersamaan dengan itu, datang Sudiro menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan yang mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.

Pelaku berusaha melarikan diri namun OA dan AND dapat ditangkap warga.

“Modusnya, para pelaku masuk rumah korban Aris (36) melalui jendela samping rumah, melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban,” kata Andryansyah.

Dalam kejadian itu, imbuhnya, ada tiga orang yang terluka.

“Aris mengalami luka sayat di leher sedangkan istrinya mengalami luka bibir pecah dan luka memar di pipi.”

“Sedangkan Sudiro mengalami luka robek di bagian kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok,” imbuhnya.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Andryansyah mengatakan, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu unit mobil Daihatsu Luxio R-1187-RA berwarna hitam yang menjadi sarana transportasi para pelaku, dua buah golok, du buah tali berwarna putih, pakaian, serta satu buah lakban.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai