SEMARANG – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 hingga hari keempat, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah telah menindak (tilang) sebanyak 9.779 pelanggar lalin.
“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
Adapaun pelanggaran yang paling banyak ditindak, lanjut Kombes Pol Satake Bayu, yakni terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.
Menurut Kabi Humas Polda Jateng, dari 9.779 pelanggaran, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.
ETLE Polda Jateng, lanjut Kombes Pol Satake Bayu, menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024
Bahkan ETLE oleh Polda Jateng dalam empat hari pelaksanaan operasi telah meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.
“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038. Untuk pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.
Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum
“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga terpacu selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono