Magelang – Buntut tewasnya DP (15), remaja yang mayatnya ditemukan mengenakan helm di pinggir Jalan Raya Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Keempat pelaku dilakukan penahanan di Polresta Magelang.
Empat pelaku terdiri tiga anak di bawah umur dan satu dewasa berinisial PA (20) warga Magersari, Kota Magelang. Sedangkan tiga pelaku anak di bawah umur, RH (16), warga Kota Magelang; MD (15) dan RL (15), keduanya warga Kabupaten Magelang.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polresta Magelang yang dihadirkan di hadapan awak media hanya tersangka dewasa, PA. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, ditemukan jenazah DP (15) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (6/2). Korban ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan tersebut karena tawuran.
“Peristiwa bermula pada malam hari, korban membuat undangan (tawuran) lewat live Instagram. Korban DP mengundang tawuran lewat Instagram, namun tawurannya mengundang menggunakan ikat pinggang (gesper),” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (8/2/2024).
Undangan tawuran tersebut, kata Mustofa, ada kelompok lain yang menanggapi dan bersepakat bertemu di lokasi. Kesepakatan yang telah dibuat saat tawuran menggunakan gesper. Kemudian, korban berangkat dengan dua sepeda motor berjumlah empat orang.
“Ternyata pelaku ini tidak sesuai pada kesepakatan awal, pelaku tidak menggunakan gesper. Pelaku juga berjumlah kurang lebih 8 orang, ternyata pelaku juga menggunakan celurit sehingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia. Jadi korbannya dari kelompok penantang,” sambung Mustofa.
Dari kejadian tersebut, Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 4 orang. Mereka sejak semalam dilakukan penahanan.
“Dari peristiwa tersebut berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku atau tersangka. Dari 4 pelaku, 3 orang masih di bawah umur atau yang kita sebut anak yang berkonflik dalam hukum, itu ada 3 orang. Kemudian juga ada pelaku dewasa,” kata Mustofa.
“(ditahan) Sejak tadi malam, kita sudah melaksanakan penangkapan dan penahanan,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, katanya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk pelaku, kita jerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Korban sendiri mengalami tiga luka diduga karena benda tajam. Luka di bagian kaki dan dua luka di tungkai atas.
“Tiga luka ini lah menjadi penyebab utama pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia. Luka di kaki ada satu, bagian tungkai atas ada dua,” sambung Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Constantien Baba.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono