Berita

4 Orang Komplotan Pengedar Ganja di Kampus Semarang Diringkus BNN Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

4 Orang Komplotan Pengedar Ganja di Kampus Semarang Diringkus BNN Jateng

Share this article

SEMARANG – Sejumlah mahasiswa ditangkap polisi karena edarkan ganja di kalangan kampus. Menurut polisi, ganja seberat 2 kilogram itu dibeli pelaku dari Medan. “Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ungkap Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, Rabu (21/2/2024).

Kronologi penangkapan Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya paket ganja yang dikirim dari Medan ke Semarang. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati alamat tujuan paket tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Kami melihat dua orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujar Agus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Polisi segera melakukan penangkapan dua pelaku dan amankan barang bukti. 2 kilogram ganja. Lalu kedua pelaku yang diamankan berinisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18). Menurut pelaku, narkotika golongan 1 itu seharga dibeli dengan harga Rp 5 juta. Hasil pengembangan Dari keterangan para pelaku, polisi kembali menangkap sejumlah tersangka yang merupakan satu komplotan.

Dua tersangka lainnya yang juga mahasiswa dengan itu berinisial DA (23) dan MHA (25). Lalu peran DA menyediakan tempat untuk penyimpanan ganja sebelum dijual kembali kepada pelanggannya. Komplotan itu memang mengincar mahasiswa di kampus Kota Semarang. Saat ini polisi masih mendalami dan belum mengungkap identitas kampus demi kepentingan penyelidikan.

“Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak,” ungkap Agus. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono