LAMANDAU – Empat warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berinisial DJS, MT, BMS dan UT tak bisa mengelak saat disergap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Mereka tertangkap melakukan permainan judi menggunakan kartu.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono. Melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan masyarakat pada Rabu (10/1/2024) pukul 00.30 WIB bahwa ada aktivitas perjudian di sebuah warung di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung kita turunkan untuk mendatangi lokasi tersebut,” ucap Faisal Kamis (18/1).
Setelah mendatangi tempat yang dilaporkan, urai Faisal. Tim Lidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lamandau melihat ada sejumlah warga yang melakukan aktivitas perjudian di warung tersebut. Petugas langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan empat yang sedang asyik bermain judi kartu remi.
Baca Juga : Kabur Saat Digrebek, Bandar Dagur Dapat Jahitan di Kepala
Dikatakan Faisal. Taruhannya tidak terlalu besar, hanya Rp 5000-an. Namun modusnya menggunakan lembaran kartu domino sebagai pengganti uang. “Empat tersangka tersebut telah kami amankan, sekarang dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.594.000 beserta kartu remi yang dipakai bermain judi. “Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHPidana, ” tegas Kasatreskrim Polres Lamandau.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong