Banyuwangi – Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging di wilayahnya, Rabu (11/9/2024). Aksi penyelundupan kayu jati digagalkan.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar diamankan beserta barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 m³.
Penangkapan ini berawal dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati tanpa surat-surat resmi di sebuah rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan. Kayu jati tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar Jawa
Petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah. Dua orang pelaku, JP (48) dan NET (43), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengungkapkan, tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Edy Wahono, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber : www.detik.com
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono