Berita

62 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Demak Pada Malam Minggu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

62 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Demak Pada Malam Minggu

Share this article
Satlantas Polres Demak Menggelar Razia Kendaraan Di Sekitar Alun Alun Demak

DEMAK – Sebanyak 62 motor terjaring razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Demak, Sabtu (20/1/2024) malam.

Sebagian besar merupakan motor modifikasi, khususnya berknalpot brong dan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm.

Razia ini digelar sebagai wujud dalam mendukung program ‘Jateng Zero Knalpot Brong’ sekaligus respon atas banyaknya keluhan masyarakat tentang gangguan keamanan, khususnya di jalan raya.

Baca juga: Polres Jepara Sita 6 Sepeda Motor Saat Razia Balap Liar di Rengging

Puluhan motor tersebut didapat petugas di 2 titik operasi dan penindakan secara hunting.

Yakni di Alun-alun Simpang Enam Demak dan di wilayah Kecamatan Demak Kota.

Tak hanya knalpot brong dan tidak memakai helm, pengendara yang memakai sepeda motor tidak sesuai aturan saat melintas juga tak luput dari hadangan petugas.

Tak jarang pengendara terpaksa putar balik dan kabur sebelum melewati titik operasi.

Khususnya kawula muda yang tidak mengenakan kelengkapan berkendara saat melintas.

“Sasaran kami yang jelas adalah knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat saat kami menggelar Jumat Curhat di berbagai wilayah di Kabupaten Demak. Kami berikan tindakan tegas berupa penilangan kendaraan knalpot brong,” ujar Kasatlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani, Minggu (21/1/2024).

Tidak hanya tilang, Lingga juga tak segan menahan motor di Mapolres Demak selama sebulan kedepan.

Atau sampai proses hukum kendaraan rampung dan pemilik motor sanggup mengembalikan bentuk knalpot dan kendaraan sesuai standar pabrik.

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Sekolah, Satlantas Polresta Banyumas Dapati 19 Kendaraan

Jika masih terjaring kembali di kemudian hari, pihaknya tak segan memperpanjang masa penahanan.

Cara ini ditempuh sebagai efek jera atas perbuatan pelanggar peraturan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.

”Kami akan edukasi dan lakukan penahanan selama sebulan sebagai efek jera. Dan nanti bisa diambil lagi dengan membawa knalpot dan ban standar,” tutupnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong