MALANG – Dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 yaitu pada Senin (14/10/2024) dan Selasa (15/10/2024), Satlantas Polresta Malang Kota telah menindak ratusan pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, baru dua hari digelar Operasi Zebra Semeru 2024 sudah menindak sebanyak 630 pelanggar.

“Untuk jenis pelanggaran yang mendominasi, yakni kelengkapan kendaraan roda dua tidak lengkap seperti tidak ada spion sebanyak 274 pelanggar. Lalu tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 199 pelanggar, dan pengendara tidak memakai helm sebanyak 89 pelanggar,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (16/10/2024).

Lalu untuk pelanggaran selanjutnya, yaitu melawan arus lalu lintas sebanyak 15 pelanggar dan memakai knalpot brong sebanyak 53 pelanggar.

Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 127 pelanggar dilakukan tilang manual. Kemudian, 31 pelanggar terjaring tilang elektronik atau E-TLE.

“Sedangkan sisanya atau sebanyak 472 pelanggar, kami berikan penindakan Teguran Presisi atau Teguran Simpatik. Dan nantinya jika kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa tilang,” bebernya.

Dirinya kembali menjelaskan, bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 digelar untuk menegakkan aturan dan keselamatan berlalu lintas dan berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Diketahui, terdapat 10 sasaran operasi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024. Yaitu berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengendara motor tidak memakai helm SNI, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.

“Kemudian menggunakan HP saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot brong dan balapan liar, serta menerobos lampu merah,” tambahnya.

Kompol Fitria Wijayanti juga menambahkan, ada sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru di Kota Malang.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi aturan keselamatan berlalu lintas. Gunakan perlengkapan keselamatan berkendara dengan baik dan benar, serta jangan mengebut melebihi batas kecepatan di dalam kota,” pungkasnya.

Sumber : TRIBUNJATIM.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono