Jateng – Kepolisian Resor Kota Solo menangkap sekitar 70 suporter tandang yang nekat menonton langsung pertandingan Liga 1 antara Persis Solo dan PSIS Semarang di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 17 Agustus 2024. Mereka juga menangkap beberapa suporter lain yang terindikasi menjual tiket secara ilegal.
Para pendukung Laskar Mahesa Jenar yang ditangkap terindikasi membawa dan mengkonsumsi minuman keras (miras) serta beberapa benda yang dilarang dibawa masuk ke stadion.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengungkapkan hal itu kepada wartawan menjelang laga Derbi Jawa Tengah pekan kedua BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Manahan Solo, Sabtu.
Iwan menjelaskan terkait pengamanan jalannya laga yang mempertemukan antara Persis Solo dengan PSIS Semarang itu, pihaknya bersama TNI dan entitas pengamanan lainnya tidak melakukan sweeping. Hal itu sesuai ketentuan dalam penyelenggaraan Liga 1 bahwa sampai saat ini belum diizinkan adanya suporter tandang hadir di lapangan. Sehingga pihaknya menjaga berbagai kemungkinan yang terjadi.
“Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak kita inginkan karena memang regulasinya demikian. Namun demikian dari sore tadi pukul 16.00 WIB, sampai detik ini kami sudah mengamankan kurang lebih 70-an suporter dari PSIS Semarang yang terindikasi membawa miras, mengkonsumsi miras, dan membawa benda-benda yang dilarang digunakan,” kata dia.
Polisi menyayangkan masih ada suporter yang hadir dengan sengaja membawa miras, bahkan sudah mengkonsumsinya. “Indikasinya (mengonsumsi miras) ketika kami ajak komunikasi tidak bisa berjalan normal kemudian dari mulutnya memang tercium bau alkohol dan didapati ada padanya beberapa minuman yang belum sempat dikonsumsi ada beberapa botol berbagai merek,” kata Iwan.
Ia mengatakan, polisi juga mengamankan beberapa suporter yang terindikasi menjual tiket secara ilegal. Mereka sedang mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.
“Sedang kami dalami untuk perkembangan. Nanti kami sampaikan. Untuk saat ini masih kami amankan di Polresta Solo. Untuk yang dipengaruhi miras nanti kami koordinasi untuk memulangkan mereka dengan aman,” kata dia.
Pelanggaran lain yang ditemukan terkait dengan kendaraan yang tidak dilengkapi spesifikasi teknis, contohnya tidak ada tanda nomor kendaraan motor (TNKB), tidak ada spion, tidak melengkapi diri dengan surat-surat seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat izin mengemudi (SIM), serta knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
“Itu yang kami dapati di seputaran Stadion Manahan, seputaran Pasar Burung Depok dan di jalan Menteri Supeno,” katanya.
Dalam pertandingan itu, PSIS Semarang mampu mengalahkan Persis 1-0. Gol tunggal malam itu dicetak Alfeandra Dewangga Santoso.
sumber: tempo.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo