REMBANG – Petugas gabungan Gempur Rokok Ilegal di Rembang berhasil merazia 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan Lasem.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek ilegal yang berbeda.
Sementara di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek rokok ilegal.
“Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat,” katanya, Rabu (25/12/2024).
“Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan. Setelah mendapat izin, kami menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko, dan benar, ditemukan lebih banyak barang bukti,” sambungnya.
Sedangkan razia di Kecamatan Lasem menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.
Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo