Jembrana 14 Mei 2024 – Polres Jembrana dengan bangga mengumumkan hasil Operasi Sikat Agung 2024 yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Jembrana. Acara press release ini berlangsung di Aula Polres Jembrana pada pukul 13.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., serta didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP SI Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh awak media.
Kapolres Jembrana menyampaikan pengungkapan 9 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024. Berikut beberapa kasus yang diungkap yaitu kasus curanmor sebanyak 3 kasus, Curat alat traktor 1 kasus, Curat HP (Handphone) 2 kasus, Pencurian HP 1 kasus, kasus pencurian Speedometer 1 kasus dan Kasus pencurian Sapi.
Selama operasi yang berlangsung 16 Hari, terhitung dari tanggal 25 April 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 sudah berhasil mengamankan 10 tersangka.
Pelaku yang berhasil diamankan:
– NURIMAN, umur 51 tahun.
– I KETUT ARTAWA, umur 46 Tahun.
– AHMAD SAMSUL ARIF, 23 Tahun.
– AINUL KOWIM, Umur 23 tahun
– DAVID FITRIYANTO, umur 26 tahun
– ACHMAD DAVA ALVIN SETIAWAN inisial (DP), umur 13 Tahun.
– I KADE PEBRIANA inisial (KB), umur 24 tahun
– I KADE ASTA WIGUNA inisial (AW), umur 16 tahun
– MADE ASMAUN, Umur 50 tahun
– HERI SETYAWAN, Umur 43 Tahun
“Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan,” ucap Kapolres
Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Bali