BANYUMAS – Polresta Banyumas bersama Dishub Kabupaten Banyumas serta unsur terkait menindak kendaraan odong-odong, Kamis (13/2/2025).
Penindakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 dan peningkatan optimalisasi pajak kendaraan dan pajak opsen.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega melalui Kanit Gakkum Iptu Susanto menyampaikan kegiatan diselenggarakan dengan Bapenda, Organda, dan Dishub Kabupaten Banyumas.
“Fokus angkutan umum dengan angkutan orang dan barang. Sesuai hasil survei dan database Samsat Provinsi yang ada di Kabupaten Banyumas,” jelas Iptu Susanto.
Iptu Susanto mengatakan terdapat 9 unit kendaraan kereta kelinci atau odong-odong diamankan. Saat ini seluruh kendaraan berada di Sat Lantas Polresta Banyumas.
“Tindak lanjut jelas menerbitkan surat tilang. Denda juga dimohonkan maksimal agar menimbulkan efek jera,” tegas Iptu Susanto.
Odong-odong dilarang melintas di jalan raya. Hanya boleh beroperasi di dalam obyek wisata. Hal ini karena odong-odong termasuk kendaraan ubah bentuk. Sehingga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelayakan.
Keberadaannya dianggap membahayakan pengguna odong-odong itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Jika terjadi insiden, pengguna odong-odong tidak mendapat santunan Jasa Raharja,” kata Iptu Susanto.
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo