BeritaHeadlinesHukrimNasional

Ngaku Penyedia Travel Umrah, Warga Magelang Tipu 14 Orang dengan Diiming-imingi Beli 2 Paket Umrah Dapat 1 Paket Gratis

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ngaku Penyedia Travel Umrah, Warga Magelang Tipu 14 Orang dengan Diiming-imingi Beli 2 Paket Umrah Dapat 1 Paket Gratis

Share this article
Polresta Magelang Konferensi Pers Kasus Penipuan Modus Biro Ibadah Umrah Rabu 312024 169

MAGELANG – Inilah tampang DK (42) pemilik agen perjalanan Mutiara Mulia Wisata yang melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.

Sedikitnya ada belasan orang yang menjadi korban agen perjalanan umrah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tersebut.

Modus pelaku warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang tersebut yakni mencatut nama ulama besar untuk mengelabui korban.

Polresta Magelang mengungkap kasus agen perjalanan Mutiara Mulia Wisata yang berbasis di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur.

Agen ini disebut tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, total jumlah korban yang ditipu sebanyak 14 orang.

Adapun 10 korban di antaranya berada di luar Kabupaten Magelang.

Tersangka mengincar masyarakat secara acak.

Dia menawarkan paket umrah beli dua gratis satu.

Paket umrah ke Arab Saudi itu dibanderol dengan harga Rp 28 -30 juta per orang selama sembilan hari.

Seperti korban MR (31), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman.

Ibu rumah tangga ini membeli paket umrah untuk ayah dan ibu mertuanya.

Dia membayar lunas sebesar Rp 59.202.000.

Kemudian, guna meyakinkan korban, DK menyerahkan seperangkat perlengkapan umrah, seperti kain ihram, jilbab, dan koper.

“Tersangka menjanjikan korban berangkat umrah pada 21 November 2023. Tapi, tersangka menunda keberangkatan mereka dengan berbagai alasan hingga mereka tidak pernah diberangkatkan umrah,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 297 juta.

DK disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Dia diancam maksimal empat tahun penjara.

DK mengaku, selama satu tahun agennya beroperasi sudah memberangkatkan umrah satu orang.

Dia juga mencatut nama dan gambar seorang tokoh agama guna meyakinkan korban.

“Tapi, dia pakai (agen) travel lain. Saya makelar. Karena agen saya tidak terdaftar (di Kemenag), saya tidak bisa memberangkatkan (umrah),” tuturnya.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng