BeritaHeadlinesNasional

Polda Jateng Melarang penggunaan knalpot brong saat Kampanye Terbuka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Melarang penggunaan knalpot brong saat Kampanye Terbuka

Share this article
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Dan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot modifikasi atau knalpot brong. Termasuk pada kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu mengatakan larangan penggunaan knalpot brong itu saat ini akan dimasukkan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

“Akan dituangkan dalam surat izin, salah satunya knalpot brong, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” kata Satake di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Hanya saja, saat ditanya sanksi yang akan diterapkan jika masih ada penggunaan knalpot brong saat kegiatan kampanye, Satake tidak memberikan penjelasan pasti.

Menurut dia, syarat itu akan dimasukkan di perizinan agar penyelenggara mengetahui adanya larangan penggunaan knalpot brong. Polisi juga akan mengantisipasinya.

“Sebelum itu agar bisa dipahami ada larangan. Kita akan berupaya sebelum itu,” katanya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menambahkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek, yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

“Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, larangan itu telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan,” ujarnya.

Selain itu juga ada aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” terang Sonny.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng