Berita

Aduan Di Aplikasi Libas, Polsek Pedurungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aduan Di Aplikasi Libas, Polsek Pedurungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan

Share this article
Img 20240104 Wa0010 2 1024x768

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – Pada tanggal 02 Januari 2024 Polsek Pedurungan berhasil ungkap kasus pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan kerugian satu unit sepeda motor roda dua honda dengan nopol H-5991-XE yang terjadi diwilayah kecamatan Pedurungan tepatnya di Tempat Kost milik bapak Subandi jalan Gasemsari I No 17 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Tlogomulyo kecamatan Pedurungan.

Kejadian pencurian kendaraan roda dua tersebut awal mula dilaporkan oleh Korban melalui aplikasi Libas sekira pukul 16.54 WIB, dengan adanya aduan masyarakat yang melaporkan kejadian pencurian kendaraan roda dua tersebut piket fungsi Polsek Pedurungan mendatangi TKP serta kemudian melakukan olah TKP, berdasarkan alat bukti yang ada Personel Polsek Pedurungan melanjutkan penyelidikan atau pengembangan atas kasus tersebut.

Kurang dari 1×24 jam pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Personel Polsek Pedurungan dapat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, dengan menangkap pelaku pencurian berikut barang bukti kendaraan roda dua yang diambil. Untuk pelaku selanjutnya diamankan oleh personel Polsek Pedurungan guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Kiswoyo S.H., M.E., membenarkan kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Pedurungan dan saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial A.F laki laki berumur 25 tahun warga kabupaten Bojonegoro, berikut alat – alat bukti yang sudah memenuhi.

AKP Kiswoyo juga menjelaskan modus yang dipakai oleh pelaku dengan mencari kelengahan pemilik kendaraan, sehingga dengan mudah dapat membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku pencurian sepeda motor roda dua sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 (lima) tahun.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, S.H., S.I.K., M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan aplikasi Libas untuk mendapatkan pelayanan Kepolisian Polrestabes Semarang atau melaporkan pengaduan tentang kejahatan dan segala gangguan kamtibmas di wilayah kota besar Semarang secara online secara cepat.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng