Berita

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis Curanmor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis Curanmor

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 08 At 10.25.17

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Kamis, (4/1/2024). Kedua pelaku yakni TW (29) yang juga merupakan residivis kasus Curanmor, dan WR (24), yang mana keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino.

“Dan benar, ketika sampai di lokasi, kepolisian mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu. Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” lanjutnya.

Setelah keduanya berhasil diamankan, lanjut AKP Warsino menjelaskan, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.

“Jadi kedua pelaku ini memesan Narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah),” terang Kasat Narkoba.

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 [satu] buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman seberat 0,45 gram, yang digulung dengan tissu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian di gulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng