Berita

Beri Efek Jera Penguna Knalpot Brong, Polres Rembang Lakukan Sejumlah Langkah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Beri Efek Jera Penguna Knalpot Brong, Polres Rembang Lakukan Sejumlah Langkah

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 08 At 110545 2156783701

REMBANG – Polres Rembang menghancurkan puluhan knalpot tidak standar atau yang biasa di sebut knalpot brong yang terjaring razia, Senin pagi (8/1/2024) di halaman Kantor Satlantas Polres Rembang.

Penghancuran puluhan knalpot tidak standar yang dilakukan oleh Kapolres Rembang AKBP Suryadi, Dandim 0720 Rembang Letkol (Inf) Yudhi Yahya, Kepala Dinas Perhubungan, Drupodo dan sejumlah perwakilan instansi lain itu untuk memberi efek jera bagi penguna knalpot brong.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan di awal tahun 2024 ini, pihaknya sudah puluhan penguna knalpot tidak standar di Kabupaten Rembang.

”Total di awal tahun 2024 ini sudah ada 96 yang kami tindak karena knalpot tidak standar. Selain itu, kami juga memberikan teguran bagi 272 pelanggar lain,” jelas dia.

Dia menegaskan tidak hanya menghancurkan, pihaknya juga memberi syarat khusus bagi pelaku penguna knalpot tidak standar yang terjaring razia.

Selain harus mengembalikan knalpot menjadi standar, aparat juga meminta orang tua untuk melakukan pendampingan.

”Kami harap upaya ini bisa memberi efek jera bagi pelaku. Sehingga mereka tidak mengunakan lagi knalpot tidak standar di kemudian hari,” tegas AKBP Suryadi.

Kapolres menegaskan aparat tak hanya menindak pelaku penguna knalpot tidak standar.

Lebih dari itu, aparat juga mendatangi penjual knalpot brong di Kabupaten Rembang.

Dia mengatakan aparat sengaja mendatangi para pedagang untuk menghindari menjual knalpot yang tidak standar.

”Kami memberikan sosialisasi kepada penjual untuk tidak menyediakan atau melayani knalpot tidak standar. Ini merupakan upaya kami untuk menekan pengunaan knalpot tidak standari di Kabupaten Rembang,” kata dia.

Dalam tiga tahun belakangan, pelanggar lalu lintas di Kabupaten Rembang mencapai ribuan setiap tahun.

Tahun 2022, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring razia mencapai 4.315 penguna lalu lintas.

Aparat selama tahun 2022 juga memberikan teguran kepada 3.016 penguna.

Tahun 2023, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring razia menurun jadi 1.862.

Sedangkan penguna lalu lintas yang mendapatkan teguran naik menjadi 3.056.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng