BeritaHukrimNasional

Polda Jateng Ungkap Penangkapan Sindikat Penadah Mobil Bodong Asal Pati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Ungkap Penangkapan Sindikat Penadah Mobil Bodong Asal Pati

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 09 At 11.26.37

Semarang – Polda Jawa Tengah meringkus komplotan penjual mobil bodong alias ilegal. Sebanyak 20 unit mobil diamankan dari sebuah tempat penadah di Kabupaten Pati.

Ada lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu pria inisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara. Komplotan ini menamakan diri Lengek Squad.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama Lengek Squad yang berpusat di Pati,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah corporate perusahaan-perusahaan leasing,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan awalnya ada laporan warga soal penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati. Setelah melakukan penyelidikan, para tersangka ditangkap bulan Desember 2023 lalu.

“Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelas Johanson di kesempatan yang sama.

Mobil-mobil tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan diduga ada hasil kejahatan. Mereka menjual dengan harga murah lewat media sosial dan aplikasi pesan.

“Misal, Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar 30 juta,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 unit mobil bodong. Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng