BeritaEkbisHukrim

Polda Jateng bakal Petakan Warung Sengsu di Soloraya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng bakal Petakan Warung Sengsu di Soloraya

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 09 At 11.08.24

SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng terus melakukan pengembangan kasus truk pengangkut 226 anjing menuju rumah jagal di Soloraya yang digagalkan Polrestabes Semarang pada Sabtu (6/1/2024). Terbaru, Polda Jateng bakal melakukan pemetaan atau mapping warung-warung daging anjing atau sengsu (tongseng asu) di wilayah Soloraya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pemeriksaan sementara diketahui ada pengiriman anjing ke Soloraya hingga berkali-kali. Kendati demikian, jumlah pastinya masih dalam proses pengembangan.

“Saat ini lima orang tersangka sudah kita amankan. Kemudian dari 226 anjing ini kan 12 meninggal dan satu melahirkan dan sisanya sudah kita rawat di wilayah Mijen, untuk kesehatannya. Termasuk anjing-anjing yang 12 meninggal itu kita laporkan dan kita autopsi siapa tahu ada penyebab lain,” kata Irjen Pol Luthfi seusai gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

Kapolda pun menegaskan kasus tersebut kini menjadi salah satu atensi Polda Jateng agar tak terulang kembali. Kedepan, pihaknya bakal melakukan mapping untuk mengetahui daerah mana yang masih memperdagangkan daging anjing.

“Spot-spot penjualan anjing di wilayah kita kayak apa itu di wilayah Solo TKP (tempat kejadian perkara), sate-sate yang enggak jelas itu kita lakukan lidik. Jadi anggota kita sudah berangkat di sana [Soloraya] untuk kita mapping dari mana dia [anjing] asalnya, bagaimana cara menyembelih dan sebagainya,” terangnya.

Lebih jauh, saat ditanya apakah akan ada penggerebekan hingga berujung penutupan, Kapolda Jateng tak memberi jawaban pasti. Sebab saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

“Nanti-nanti, baru kita lakukan imbauan. [Warung tutup] ya nanti, kan kita masih lidik. Termasuk saya akan menggandeng MUI [Majelis Ulama Indonesia], Kementrian Kesehatan [Kemenkes] terkait dengan aspek kesehatan maupun aspek yuridis dari segi keagamaan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan), Agus Wariyanto, mengaku saat ini sudah memerintahkan kepala bidang yang menangani kesehatan hewan untuk mengecek lebih lanjut mengenai kelengkapan surat dokumen yang dibawa sopir truk yang mengangkut 226 anjing ke Soloraya itu. Sebab dalam lalu lintas perdagangan hewan harus dicermati aturan tata cara menyembelih dan sejenisnya.

“Kemudian berikutnya soal tata kelola kesejahteraan hewan. Kalau hewan dipotong tidak boleh sembarangan. Cara membawanya juga tidak boleh sembarangan. Dan yang terpenting harus diteliti lagi kalau tidak ada suratnya berarti ilegal,”tegas Agus.

sumber : solopos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…