BeritaEkbis

Zero Knalpot Brong, 329 Pelanggar Terjaring Razia di Banjarnegara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Zero Knalpot Brong, 329 Pelanggar Terjaring Razia di Banjarnegara

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 11 At 17.04.51

BANJARNEGARA – Dalam sepekan sejak 1-7 Januari 2024, sebanyak 329 pengendara motor berknalpot brong terjaring razia di Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Lantas, Iptu Bimo Seno mengatakan, razia langsung gencar setelah terbitnya maklumat Kapolda Jawa Tengah.

“Kepolisian massif melakukan razia, sebagai upaya cipta kamseltibmas sehingga terwujud Banjarnegara bebas dari Knalpot Brong,” katanya, Kamis (11/1/2024).

Menurut Bimo, razia knalpot ini sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat 1 UULAJ. Dirlantas Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan audensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada, Rabu (10/1/2024) lalu.

Rencananya Minggu (14/1/2024), Polres Banjarnegara akan menggelar deklarasi zero knalpot brong.

Aksi ini melibatkan peserta kurang lebih 1.000 orang dari TNI-Polri, Forkopimda, Stakeholder, Civitas Akademi, Komunitas Otomotif.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama