Berita

Warga Sambungmacan Dibekuk Polres Sragen usai Gelapkan Mobil Hingga Belasan Unit

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Sambungmacan Dibekuk Polres Sragen usai Gelapkan Mobil Hingga Belasan Unit

Share this article
Img 20240111 110241 762

SRAGEN, Jateng – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil membekuk seorang pria pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya milik salah seorang korban bernama Sudarto beralamat di Dukuh Gempol Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen.

Dari penangkapan tersangka, Polres Srsgen berhasil mengungkap fakta baru, yakni sejumlah 13 unit mobil yang dirental di sejumlah 13 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yang telah digadaikan oleh tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono membenarkan laporan kejadian penangkapan tersangka penipuan dan atau penggelapan warga Sambungmacan di wilayah Sambirejo Sragen.

“Hingga saat ini, kasus masih terus di dalami tim penyidik Satreskrim Polres Sragen bersama-sama dengan Polsek Sambirejo untuk perkembangan kasus lebih lanjut, “ terang AKP Wikan, Kamis, (11/01/2024).

Diuraikan AKP Wikan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen, bahwa penangkapan terhadap tersangka bernama Rizky Gunawan alias Damen, 31, warga Sambungmacan Sragen, berawal saat tersangka berpura-pura akan merental atau menyewa mobil milik korban Widarto, pada 12 Oktober 2023 lalu.

Saat itu tersangka menghubungi korban untuk merental kendaraan milik korban selama 3 hari kedepan dimulai pada 13 Oktober 2023 dengan kesepakatan harga per hari Rp300.000.

Dari kesepakatan harga per satu hari satu malam sebesar Rp300.000 tersebut, tersangka kemudian merental kendaraan korban selama 3 hari ke depan, dan mentransfer uang kepada korban sebesar Rp 900.000.

Setelah jatuh tempo, kemudian tersangka kembali merental kendaraan korban untuk 2 hari kedepan dimulai tanggal 16 Oktober 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp 600.000.

Kemudian pada minggu 22 Oktober 23, tersangka kembali memperpanjang sewa rental mobil selama 5 hari kedepan dan telah mentransfer uang kepada korban Widarto sebesar Rp1.500.000.

Namun pada saat jatuh tempo berikutnya, tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2023, tersangka saat dihubungi korban untuk mengembalikan mobil yang sudah jatuh tempo, selalu beralasan dan mengulur waktu, sehingga pada Kamis, 26 oktober 2023, tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

Atas peristiwa tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian ke mapolsek Sambirejo untuk proses hukum.

Sementara itu seperti diuraikan Kasat Reskrim, bahwa berdasarkan laporan kejadian di Polsek Sambirejo tersebut, kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan pendalaman terhadap tersangka dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Soreang Polres Pare Pare Sulawesi Selatan.

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Soreang Polres Polres Pare Pare Polda Sulawesi Selatan, pada Selasa, 9 Januari 2023, pukul 16.00 WIB, tepatnya saat pelaku sedang berjualan bakso di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani Bukit Harapan Kecamatan Soreang kota Pare Pare Sulawesi Selatan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim, berhasil mengungkap fakta baru, yakni sebanyak 13 unit kendaraan yang telah dirental oleh tersangka di sejumlah 13 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, di wilayah hukum Polres Sragen.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan dan atau penggelapan.

Berikut daftar tempat kejadian perkara dan rincian 13 unit kendaraan bermotor yang telah dirental dan digadaikan oleh tersangka diantaranya, satu unit kendaraan Toyota Innova warna abu-abu dari TKP Kedawung Sragen, saty unit Daihatsu Xenia warna biru dari TKP Tangen Sragen, satu unit kendaraan Daihatsu Ayla warna merah dari TKP Gringging Sambungmacan Sragen, Toyota Avansa warna Putih dari TKP Banaran Sambungmacan Sragen, Daihatsu Alya warna kuning dari TKP Desa Banyurip Sambungmacan Sragen, Toyota Innova warna Abu-abu dari TKP Kauman Sragen Kota, Toyota Agya warna Silver TKP Sidoharjo Sragen, Honda Mobilio warna Abu-abu TKP Ngarum Ngrampal Sragen, Nissan Grandlivina warna putih dari TKP Trobayan Sambungmacan Sragen, Toyota Rush warna Abu-abu dari TKP Banyurip Sambungmacan, Daihatsu Terios warna silver dari TKP Jenggrik Kedawung Sragen, Honda Brio warna Abu-abu dari TKP Sragen Dok Sragen, dan Daihatsu Xenia warna putih dari TKP Mantingan.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa keseluruhan kendaraan yang dirental oleh pelaku tersebut, hingga saat pelaku ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, dalam posisi masih digadaikan oleh pelaku melalui perantara, sejumlah 13 lokasi lainnya.

“ 13 mobil tersebut secara keseluruhan digadaikan oleh pelaku, dengan melalui perantara. Kasus ini masih terus didalami penyidik Sat Reskrim untuk perkembangan perkara selanjutnya, “ pungkas Wikan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng