Berita

Hasil Penertiban, Polres Purbalingga Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hasil Penertiban, Polres Purbalingga Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Share this article
Knalpot Broeng 1979234327

PURBALINGGA – Tidak kurang dari 596 kendaraan dengan knalpot tidak standar alias brong diamankan jajaran Polres Purbalingga. Dengan rincian 363 pelanggar hasil penertiban oleh Satlantas Polres Purbalingga dan 233 pelanggar terjaring penertiban di polsek jajaran.

“Itu penertiban selama 8 hari, dari tanggal 3 hingga Januari 2024,” tutur Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan saat memimpin Konferensi Pers Hasil Penindakan Knalpot Brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis siang (11/1/2024).

Konferensi pers dilaksanakan usai kegiatan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Purbalingga Zero Knalpot Brong. Penandatangan dilakukan oleh Forkopimda Purbalingga dan komunitas otomotif. Dalam kegiatan itu dilakukan pula pemasangan rompi kepada perwakilan komunitas motor Purbalingga sebagai pelopor tertib berlalu lintas.

Hendra Irawan menyebutkan, knalpot brong sedang menjadi trending topik tapi bukan dalam pengertian baik. Penggunaan knalpot brong menimbulkan hal negatif yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami jajaran kepolisian mendapatkan perintah untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong yang dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Upaya penertiban dilakukan dengan melibatkan TNI serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) dan stakeholder lainnya. Penertiban dilakukan melalui cara preventif dengan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial dan penertiban kepada pelanggar.

Di Semarang Ada Lelaki yang Bisa Bantu Kita Hasilkan Banyak Uang

“Kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat berperan serta dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada pelajar untuk mewujudkan Purbalingga Zero Knalpot Brong,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, knalpot yang diproduksi umumnya sudah sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah melalui peraturan menteri. Aturan itu terkait batas kebisingan yang telah telah ditentukan.

“Hanya saja banyak konsumen yang merubah kondisi knalpot sehingga menjadi brong. Hal itu yang didapati dalam penertiban oleh kepolisian,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng