BeritaHukrimNasional

Polres Magelang Benarkan DJ Dilaporkan Kasus Penganiayaan dan Penodaan Agama

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Magelang Benarkan DJ Dilaporkan Kasus Penganiayaan dan Penodaan Agama

Share this article
659fe2eef145b

MAGELANG – Seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial G dilaporkan ke Polresta Magelang Kota.

G diduga melakukan tindakan tak menyenangkan berupa melepas paksa jilbab dan pemukulan terhadap salah seorang pengunjung di sebuah cafe di Kota Magelang.

Kasi Humas Polres Magelang Kota Iptu Untung Hardjanto mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari kuasa hukum korban pada 8 Januari 2023 lalu.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyidikan.

“Dijadwalkan hari Jumat besok (12/1/2024) dilakukan pemeriksaan kepada korban,” jelasnya.

Kuasa hukum korban, Handrianus Handyar Rhaditya mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 6 Januari 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Terlapor G nekat melakukan aksinya diduga karena jengkel seusai diberhentikan oleh vendor talent yang mempekerjakannya.

D sendiri diberhentikan karena dianggap tidak bisa bekerja secara profesional.

Dia mencontohkan, G dijadwalkan untuk tampil saat malam pergantian tahun di cafe lokasi kejadian.

Namun yang bersangkutan justru tampil di lokasi lain.

“Terlapor ini diberhentikan karena attitude-nya tidak baik. Datang sering terlambat, jadi kan pihak cafe komplain ke (vendor talent),” ujar Handrianus saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Pada tanggal 6 Januari 2024, terlapor menyambangi cafe tersebut kemudian melakukan tindakan tak menyenangkan kepada seorang pengujung perempuan dengan memukul, memaki, hingga melepas jilbab korban secara paksa.

Korban diketahui merupakan istri dari pemilik vendor talent yang mempekerjakan G.

“Mungkin karena jengkel karena kehilangan pekerjaan si G ini marah-marah, tapi bukan ke (pemilik vendor talent) tapi ke istrinya,” jelasnya.

Pengunjung yang menjadi korban merasa shock dan malu atas kejadian tersebut.

Korban juga terluka akibat tindak penganiayaan dan telah melakukan visum.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Magelang Kota untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

G dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP soal penganiayaan ringan dan Pasal 156a KUHP soal Penodaan Agama.

“Pelecehan agama karena jilbab adalah mahkota jadi cukup sensitif bagi perempuan muslim. Kami sudah melaporkan ke Polres Magelang Kota khususnya dengan pasal 352 dan pasal 156a KUHP, attitudenya,” jelasnya.

sumber : TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng