Berita

Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka usai Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka usai Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah

Share this article
Img 20240111 Wa0079 2069079741

Demak – Sejumlah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet kemarin mendatangi Pendopo Pemkab Demak.

Mereka meminta penjelasan terkait dampak status tersangka terhadap Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet Mahfudin oleh penyidik Polres Demak.

Penetapan tersangka ini terkait UU ITE dan dugaan pemalsuan dokumen atau surat penghapusan ratusan nama warga penerima bantuan sosial (bansos) tanpa melalui proses musyawarah desa (musdes).

Rosidi, 60, koordinator warga mengatakan, kedatangan warga ke Pemkab Demak tersebut dalam rangka meminta kejelasan status kades sebagai tersangka.

” Kita minta penjelasan karena warga bingung dengan status tersangka. Jika warga minta tandatangan kades dalam kondisi tersangka khawatir tidak sah,”ujarnya.

Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu
Plt Asisten 1 Setda Pemkab Demak, Taufik Rifai menyampaikan, warga minta penjelasan soal posisi kades Sidomulyo selaku tersangka. Hingga kini yang bersangkutan masih sebagai kades dan belum bisa diberhentikan.

Ini mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022. Utamanya, pasal 86 ayat 1 yang berbunyi, bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan dari BPD setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Karena itu, selama pejabat berwenang, dalam hal ini bupati belum menerbitkan keputusan, maka Mahfudin tetap menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagai kades. Segala tindakan administratif dokumen pemerintahan tetap sah dan berlaku.

Tindak pidana yang dikenakan kepada kades merupakan tindak pidana umum dengan ancaman pidana 8 tahun penjara kaitannya dengan UU ITE pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1. Karena itu, bukan terkait tindak pidana yang ditentukan dalam pasal 86 Perda Nomor 5 Tahun 2022. Yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme maupun makar.

“Dengan penjelasan ini, warga dapat memahami peraturan yang ada,”katanya. Karena itu, hingga kini Mahfudin masih sah menjabat sebagai kades Sidomulyo meski sebagai tersangka sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi yang turut audiensi dengan perwakilan warga Sidomulyo membenarkan penetapan Kades Mafudin sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang ada.

Ia jadi tersangka terkait UU ITE juga terkait dengan membuat surat palsu terkait penghapusan 135 nama warga penerima bantuan sosial PKH, KIS dan BPNP tanpa dilakukan musdes lebih dulu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng