Headlines

Peserta Kampanye Pemilu 2024 Pakai Knalpot Brong, Penanggung Jawab Bakal Berurusan dengan Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Peserta Kampanye Pemilu 2024 Pakai Knalpot Brong, Penanggung Jawab Bakal Berurusan dengan Polisi

Share this article
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi Saat Memusnahkan Knalpot Brong

SEMARANG – Polda Jawa Tengah bakal memanggil Penanggung Jawab (PJ) kampanye semisal nekat menggunakan knalpot brong ketika kampanye.

Peringatan dilayangkan Polda menjelang dimulainya kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

“Betul, jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong saat kampanye, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kota Semarang, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, penindakan knalpot brong di tahun 2022 sebanyak 190.389 unit, tahun 2023 sebanyak 132.476 unit.

Sedangkan di tahun 2024 mulai 1 sampai 17 Januari ada knalpot yang disita sebanyak 7.877 unit.

Polres tertinggi melakukan penyitaan knalpot di awal tahun ini yakni Polresta Banyumas sebanyak 701 unit, Polresta Cilacap sebanyak 614, dan Polres Banjarnegara sebanyak 435.

Kemudian penilangan sebanyak 6.247 pelanggar, teguran 12.766 pelanggar.

Bengkel yang telah diberi sosialisasi 1.184 bengkel, badan usaha 27 lokasi, dan penertiban dengan Satuan Reserse Kriminal sebanyak 251 lokasi.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sehingga Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya,” sambung Satake.

Aturan yang dimaksud yakni yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.

Ia melanjutkan, peringatan terhadap pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye telah dicantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye.

Pihaknya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong