BeritaEkbis

Bag SDM Polres Rembang Mengedukasi Larangan Knalpot Brong kepada Keluarga Polri

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bag SDM Polres Rembang Mengedukasi Larangan Knalpot Brong kepada Keluarga Polri

Share this article
Img 20240121 Wa0009 768x576

Rembang – Bag SDM Polres Rembang menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga personil Bag SDM Polres Rembang, Minggu (21/1/24).

Bertempat di ruang K3I Polres Rembang, kegiatan ini dipimpin oleh Kabag SDM Polres Rembang Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K. dan dihadiri oleh keluarga personil Bag SDM Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kabag SDM Polres Rembang Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Bag SDM Polres Rembang beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Kabag SDM

Menurut Kompol Tyas ,penggunaan knalpot sudah ada aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak”, tegas Kompol Tyas.

Untuk itu, Kabag SDM . berpesan agar masyarakat khususnya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Rembang yang aman dan kondusif.

Kompol Tyas juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke bengkel motor.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama