Berita

Caleg di Purworejo Jadi Tersangka Usai Libatkan Bocah di Konten Kampanye

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Caleg di Purworejo Jadi Tersangka Usai Libatkan Bocah di Konten Kampanye

Share this article
Pelanggaran Kampanye Purworejo 169

Jakarta – Salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Caleg itu diduga membuat konten kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Dilansir detikJateng, konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem. Sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol,” kata salah satu pelajar di depan baliho caleg bersangkutan.

Video tersebut kemudian viral hingga akhirnya sampai ke tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Namun, video tersebut kini sudah di-takedown dan tak lagi ada di akun tersebut.

“Ya banyak yang memberi tahu mengenai video tersebut ada yang WA dan sebagainya. Tapi sekarang sudah tidak ada, sudah di-takedown, di akunnya sudah tidak kelihatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi saat ditemui detikjateng di kantornya, Sabtu (20/1/2024).

Meskipun sudah dihapus, pihak Bawaslu telah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga. Purnomosidi menyebut caleg itu sudah dijadikan tersangka usai dilakukan penyelidikan oleh Polres maupun Kejaksaan.

“Bawaslu kan ranahnya penyelidikan. Setelah penyelidikan ada kajian diteruskan ke tahap penyidikan, kita serahkan ke kepolisian untuk melakukan tugas penyidikan. Itu pun semua proses bersama gakkumdu jadi tidak bisa kemudian salah satu menang-menangan nggak bisa jadi memang harus dikaji sungguh-sungguh dari tiga elemen (gakkumdu) itu karena kita pusat aktivitas tindak pidana pemilu,” imbuhnya.

“Nah di sana (polisi) sekarang proses penyidikan dan memang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapannya belum lama ini,” sebutnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong