Hukrim

Predator Anak di Lamandau Dihukum 14 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Predator Anak di Lamandau Dihukum 14 Tahun Penjara

Share this article
Vonis Hakim

LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa tuntutan dan vonis hakim memang cukup tinggi mengingat perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang berulang.

Dimana sebelumnya terdakwa juga sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yakni perkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP dan divonis selama 8 Tahun. Kejadian sendiri terjadi pada Agustus 2023 lalu di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Saat itu terdakwa sedang berada di kebunnya dan melihat korban 16 tahun sedang berada di pondok milik orang tuanya. Melihat kondisi sedang sepi, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya, berbuat asusila terharap korban.

“Korban sempat teriak minta tolong, kemudian terdakwa mengancam akan membunuh korban. Usai memperkosa korban, terdakwa langsung meninggalkan korban di pondok,” beber jaksa.

Terdakwa juga pernah mengunjungi tempat tinggal korban, pada saat orang tua korban tidak ada di rumah karena pergi ke kebun. Terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya di ruang tamu rumah orang tua korban.

Bahkan pada Agustus saat terdakwa selesai mandi dari sungai dan berjalan menuju rumahnya, kemudian melihat korban berjalan di depan sekolahan. Terdakwa kembali memperkosa korban dengan cara dilemparkan ke semak-semak. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa memberi uang Rp. 200 ribu kepada korban untuk uang jajan.

Lalu korban menyerahkan uang tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian curiga darimana anaknya mendapatkan uang. Awalnya korban mengaku uang hasil dari mencari jengkol.

Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa uang tersebut diperolehnya dari terdakwa dan menceritakan kejadian tragis yang menimpanya. Aib pun terungkap dan predator anak diproses hukum.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong