Berita

JPU Vonis Pelaku Pembunuhan Istri di Lamandau Selama 15 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

JPU Vonis Pelaku Pembunuhan Istri di Lamandau Selama 15 Tahun Penjara

Share this article
Sidang

LAMANDAU – Hendra (33), pelaku kasus pembunuhan sadis terhadap seorang istrinya harus terdiam saat dituntut pidana penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lamandau.

Ya, JPU Shaefi Wirawan Orient, menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa korban Melinda sebagaimana Pasal 338 KUHPidana. Diketahui, bahwa korban M merupakan istrinya sendiri.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Melinda meninggal dunia dan terdakwa pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana dengan vonis selama 12 tahun penjara,”ungkap Shaefi di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (22/1/2024) lalu.

Kemudian dalam persidangan tersebut, terungkap yang meringankan terdakwa, yakni selama persidangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Begitu juga dengan sikapnya yang kooperatif.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Hendra (33) telah menghabisi istrinya Melinda (46) pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berawal antara terdakwa dan korban saling mengenal dari media sosial di tahun 2022. Meski pun usia korban lebih tua, sekitar 2 bulan setelahnya terdakwa menikahi korban secara siri pada 7 Mei 2022.

“Selama menjalani rumah tangga tersebut, terdakwa memang sering kali cek-cok dengan korban,” beber jaksa.

Baca Juga : Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima
Dalam persidangan, diungkapkan juga kronologi pemicu pembunuhan tersebut. Bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati, korban memberikan uang kepada terdakwa Rp200.000, untuk keperluan membeli parang. Lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja.

Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, saat korban pulang kerja, korban menanyakan kepada terdakwa perihal pesanannya. Namun ternyata parang belum dibelikan terdakwa dan uangnya digunakan untuk berobat.

Hal itu menjadi pemicu korban untuk terus-terusan mengomel kepada terdakwa yang kemudian membuat terdakwa pergi meninggalkan korban. Terdakwa pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama 3 hari, karena mengaku ada masalah dengan istrinya.

Kemudian pada Minggu, terdakwa berusaha pulang ke rumah. Namun saat ditelepon dan dikirimi pesan istrinya tidak menjawab sama sekali. Saat tiba di rumah , ternyata rumahnya dikunci, dan berkali-kali terdakwa melakukan panggilan tidak ada jawaban dari dalam rumah.

Terdakwa minta tolong tetangganya untuk menghubungi istrinya lewat telepon, namun juga tidak dijawab. Karena kesulitan masuk rumah, akhirnya terdakwa masuk melalui jendela depan.

Sesampainya di dalam rumah, istrinya keluar dari kamar dan menanyakan kenapa merusak jendela. Korban tidak menanggapi pertanyaan terdakwa mengapa tidak membukakan pintu dan tidak membalas telepon. Korban justru terus mengomel dan menyebut suaminya tersebut sebagai tukang merusak rumah.

“Hal ini membuat terdakwa emosi dan saat itu juga terdakwa memikirkan secara matang dan dengan seksama untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara mengambil pisau di dapur. Terdakwa berjalan dengan cepat ke arah korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar,” beber jaksa.

Baca Juga : TEGAS! Akibat Narkoba, Satu Oknum Perwira Polda Kalteng Dicopot
Terdakwa langsung mengayunkan pisau ke arah badan korban secara berulang kali dengan cara menusuk di bagian dada lebih kurang 5 kali. Saat itu korban sempat berteriak dan menghindar serta menggerakkan badannya karena kesakitan, akan tetapi terdakwa terus menusukkan pisau hingga mengenai tangan dan punggung korban.

Setelah kira-kira 10 kali menusukkan pisau ke badan korban sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi tertelungkup, lalu terdakwa menusukkan lagi pisau ke bagian punggung korban. Terdakwa tidak mencabut pisau di punggung korban, setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi. Terdakwa pun kabur meninggalkan korban yang dalam posisi terkapar dengan posisi pisau masih tertancap di punggung.

Terdakwa kemudian mendatangi tetangganya dan mengatakan telah membunuh istrinya. Terdakwa bahkan meminta tetangganya mengecek apakah istrinya masih hidup atau tidak. Terdakwa juga minta diantarkan ke pos polisi (pospol) untuk menyerahkan diri.

“Berdasarkan uraian fakta dalam persidangan, terdakwa melakukan dengan sadis sudah sangat jelas adanya kesengajaan dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban. Sehingga membuat korban meninggal dunia secara tragis,” tandas jaksa

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong