BeritaEkbis

Kunjungi Sekolah Polsek Sale Rembang Cegah Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kunjungi Sekolah Polsek Sale Rembang Cegah Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Share this article
Img 20240126 Wa0028 768x431

Rembang – Polda Jateng | Polsek Sale Polres Rembang menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan mengerahkan personel untuk menyambangi seluruh elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Polsek Sale, Polres Rembang, Polda Jawa Tengah telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada siswa siswi SMKN 1 Sale, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Jumat (26/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK., MH. Melalui Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada siswa siswi SMP untuk memahami larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / tidak standar yang menganggu ketertiban umum.

“Tujuanya adalah agar para siswa memahami dan mengetahui larangan tersebut, dengan harapan agar para siswa tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis”, ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (26/01/2024).

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama